Bahan berbahaya dan beracun

Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan khusus.

Pengertian

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energen, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]

Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:

  1. Mudah meledak (explosive);
  2. Pengoksidasi (oxidizing);
  3. Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
  4. Amat mudah terbakar (highly flammable);
  5. Mudah terbakar (flammable);
  6. Amat sangat beracun (extremely toxic);
  7. Sangat beracun (highly toxic);
  8. Beracun (moderately toxic);
  9. Berbahaya (harmful);
  10. Korosif (corrosive);
  11. Bersifat iritasi (irritant);
  12. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
  13. Karsinogenik (carcinogenic);
  14. Teratogenik (teratogenic);
  15. Mutagenik (mutagenic).

Catatan kaki

  1. ^ Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pranala luar

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Diarsipkan 2015-04-30 di Wayback Machine., pasal 59.


  • l
  • b
  • s