Bintang Kemanusiaan

Pita tanda kehormatan

Bintang Kemanusiaan merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya menegakkan nilai peri kemanusiaan, peri keadilan bangsa, dan hak asasi manusia.[1] Penghargaan ini dibentuk secara resmi pada tahun 2009.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini. Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki tanda kehormatan ini.[4]

Bentuk

Bintang Kemanusiaan terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Bintang Kemanusiaan berwarna kuning emas bersudut lima dengan ujung berupa pentol mutiara. Di antara sudut-sudutnya ada sebuah sinar kecil yang juga berjumlah lima. Di tengah bintang, terdapat relief rantai melingkar berwarna putih. Di bagian atas tengahnya, terdapat tulisan "KEMANUSIAAN" berwarna merah yang membentuk lengkungan. Sementara itu, di bagian bawah tengahnya, terdapat relief burung merpati yang berwarna putih. Pita kalung dan miniatur Bintang Kemanusiaan berwarna dasar biru muda dengan lajur kuning di masing-masing pinggirnya.[5]

Daftar penerima

Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
  • Susilo Bambang Yudhoyono
  • Jusuf Kalla
  • Boediono
  • Joko Widodo
  • Ma'ruf Amin

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ "Indonesia Segera Beri Gelar Bintang Kemanusiaan". Antaranews.com. 25 Januari 2009. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  5. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  • l
  • b
  • s
Tanda jasa
  • Medali Kepeloporan
  • Medali Kejayaan
  • Medali Perdamaian
Tanda kehormatan
Bintang
Sipil
Seluruh bidang
Bidang tertentu
Militer
Satyalancana
Sipil
Umum
Kepolisian
Militer
Samkaryanugraha
Bekas tanda kehormatan
Bintang
Satyalancana
Sipil
Militer
Samkaryanugraha
  • 1Diubah sistem kelasnya
  • 2Diubah namanya
  • 3Diubah sistem kelas dan namanya
Tanda kehormatan lainnya
Legiun Veteran
  • Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
  • Satyalancana Legiun Veteran Republik Indonesia
Gerakan Pramuka
  • Lencana Tunas Kencana
  • Lencana Melati
  • Lencana Darma Bakti
  • Lencana Teladan
  • Lencana Wiratama
  • Lencana Karya Bakti
  • Lencana Satyawira
    • Utama
    • Madya
    • Pratama
  • Lencana Pancawarsa
    • Utama
    • I–IX

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s