Politik Singapura

Singapura
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Singapura
Konstitusi
Eksekutif
  • Presiden
    Halimah Yacob
  • Pemerintahan
    Perdana Menteri
    Lee Hsien Loong
    Deputi PM
    Teo Chee Hean
    Tharman Shanmugaratnam
    Kabinet
    Organisasi pemerintahan
Badan legislatif
  • Presiden
    Halimah Yacob
  • Parlemen
    Ketua: Tan Chuan-Jin
    Daerah pemilihan
    Anggota Parlemen (AP)
    AP bukan daerah pemilihan
    Pencalonan AP
  • Partai politik
Lembaga yudikatif
  • Ketua MA: Sundaresh Menon
  • Mahkamah Agung
    Pengadilan Banding
    Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negara
  • Presiden
  • Parlemen
Hubungan luar negeri


  • Hukum kewarganegaraan
  • Paspor
  • Persyaratan Visa
  • Kebijakan Visa
Topik terkait
  • Penanda di luar jangkauan
  • Wanita dalam politik Singapura
 Portal Singapura
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s
Gedung Parlemen Singapura

Politik Singapura mengambil bentuk Republik Parlementer Perwakilan dimana Presiden Singapura sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri Singapura adalah Kepala pemerintahan, dan Sistem Multi Partai. Eksekutif terdiri kabinet yang berasal dari parlemen, dan pada tingkat yang lebih rendah, Presiden Singapura. Kabinet memiliki arahan umum dan kendali atas pemerintahan dan Pertanggungjawaban[1] kepada Parlemen. Terdapat tiga cabang dari pemerintahan: the Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang mengacu kepada Sistem Westminster.[2]

Legislatif berada ditangan Pemerintah dan Parlemen Singapura. Legislatif adalah Parlemen, dimana terdiri dari presiden sebagai kepala dan salah satu anggota dewan yang paling populer dipilih. Peran Presiden sebagai Kepala Negara secara historis, hanya pada acara seremonial yang besar walaupun konstitusi mengamandemennya pada tahun 1991 untuk memberikan presidengan beberapa kekuatan veto pada beberapa kebijakan seperti penggunaan anggaran cadangan negara dan penunjukan Mahkamah Agung, Pegawai Negeri dan Angkatan Bersenjata Singapura. Dia juga menjalankan kekuasaan penunjukan pegawai negeri dan Keamanan nasional.

Referensi

  1. ^ "Our Legal System | Ministry of Law". www.mlaw.gov.sg. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-03. Diakses tanggal 2019-08-09. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-08. Diakses tanggal 2019-08-09. 
  • l
  • b
  • s
Negara
berdaulat
Negara dengan
pengakuan terbatas
  • Abkhazia1
  • Republik Artsakh1
  • Ossetia Selatan1
  • Palestina
  • Siprus Utara1
  • Republik Tiongkok
Dependensi dan
wilayah lain
  • Kepulauan Cocos (Keeling)
  • Hong Kong
  • Makau
  • Pulau Natal
  • Wilayah Samudra Hindia Britania
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.