Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Denmark
  •  Ghana
  •  Jepang
  •  Rep. Kongo
  •  Peru
  •  Qatar
  •  Slowakia
  •  Tanzania
  •  Yunani

Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 19 Desember 2006. Usai menyatakan peran dari sanksi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghimpun poin vokal dalam Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mewujudkan prosedur-prosedur "adil dan bersih" untuk menempatkan orang-orang dan entitas-entitas pada daftar sanksi dan untuk mencabut mereka.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council adopts measures to ensure 'fair and clear' procedures exist for de-listing from sanctions committees". United Nations. December 19, 2006. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
  • Focal point established by Resolution 1730 di Wayback Machine (diarsipkan tanggal September 5, 2015)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa