Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok (ROC)
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Australia
Belgia
Brasil
Kolombia
Polandia
Syria
Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 2 April 1947, memasukkan bekas Kepulauan Pasifik Jerman di utara Khatulistiwa, yang sebelumnya dimandatkan ke Jepang oleh Liga Bangsa-Bangsa, ke Sistem Kepercayaan PBB. Dewan Keamanan mendeklarasikan 16 pasal yang telah disepakati. Dewan menyatakan Amerika Serikat sebagai pihak pengelola dan mengizinkan AS mendirikan pangkalan militer di sana.
Lihat pula
- Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946 – 1953)
- Teritori Kepercayaan Kepulauan Pasifik
Referensi
- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-01 di Wayback Machine. (PDF)
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1940-an
- 1940-an
- 1950-an →