Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Chili
Kosta Rika
Mesir
Guinea-Bissau
Jepang
Kenya
Korea Selatan
Polandia
Portugal
Swedia
Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Juni 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, termasuk Resolusi 986 (1995) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang masa pemberlakukan resolusi terkait ranah penjualan minyak Irak pada 180 hari berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan warga Irak.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Iraq 'Oil-for-Food' arrangement for additional 180 days, beginning 8 June". United Nations. 4 June 1997.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org