Resolusi 1779 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Afrika Selatan
Belgia
Ghana
Rep. Kongo
Indonesia
Italia
Panama
Peru
Qatar
Slowakia
Resolusi 1779 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 September 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi terhadap Darfur, Sudan[1]
Referensi
- ^ "Security Council adopts resolution 1779 (2007) to extend mandate of expert panel monitoring weapons ban on darfur". United Nations. September 28, 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org