Resolusi 1789 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Afrika Selatan
Belgia
Ghana
Rep. Kongo
Indonesia
Italia
Panama
Peru
Qatar
Slowakia
Resolusi 1789 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 Desember 2007. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2008.[1]
Referensi
- ^ "SECURITY COUNCIL EXTENDS CYPRUS PEACEKEEPING FORCE UNTIL 15 JUNE 2008, UNANIMOUSLY ADOPTING RESOLUTION 1789 (2007)". United Nations. 14 December 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org